Mengenal Lebih Jauh Tentang Data Sensitif dan Data Pribadi di Indonesia
Sebagai pengguna aktif internet, kita seringkali dihadapkan dengan istilah data sensitif dan data pribadi. Namun, apakah kita benar-benar mengenal lebih jauh tentang kedua jenis data ini, terutama di Indonesia?
Menurut Pakar IT, Budi Santoso, data sensitif adalah informasi yang jika jatuh ke tangan yang salah dapat membahayakan individu atau perusahaan. Contohnya adalah informasi tentang kesehatan, keuangan, atau identitas seseorang. Sedangkan data pribadi adalah informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
Di Indonesia, perlindungan data sensitif dan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas keamanan data pribadi dan sensitifnya.
Namun, sayangnya masih banyak kasus pelanggaran data sensitif dan data pribadi di Indonesia. Menurut Laporan Tahunan Kominfo 2019, terdapat peningkatan kasus pencurian data pribadi melalui internet. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan data sensitif dan data pribadi di era digital ini.
Dalam wawancara dengan Kompas.com, Ahli Hukum IT, Siti Nurhayati, mengatakan bahwa kesadaran akan pentingnya perlindungan data sensitif dan data pribadi harus ditingkatkan. “Masyarakat harus lebih aware terhadap risiko kebocoran data pribadi dan sensitif, serta memahami bagaimana cara melindungi data tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk lebih mengenal lebih jauh tentang data sensitif dan data pribadi di Indonesia. Dengan memahami perlindungan data tersebut, kita dapat menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi kita di dunia digital yang semakin kompleks ini. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang pentingnya perlindungan data sensitif dan data pribadi di Indonesia.